Baru-baru ini, Pemerintah AS telah mencabut sementara izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil tindakan hukum dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Dengan demikian, mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
Koordinasi LPDP & Kemdiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham dalam melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS demi menghindari risiko kehilangan status visa
Mempersiapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga sudah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sementara menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa, baik yang sedang maupun akan studi di AS |
| Harvard | 46 sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan studi berlanjut |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa tetap dapat kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI bertindak sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis sehingga perlu selalu mengupdate informasi dan tetap waspada.